Kamera 1

Sabtu, 07 Januari 2012

ORDO FRANSISKAN SEKULAR [1] (AD OFS FASAL I ARTIKEL 1)

ORDO FRANSISKAN SEKULAR [1] (AD OFS FASAL I ARTIKEL 1)

by Gereja Katolik on Friday, 12 November 2010 at 19:19

ORDO FRANSISKAN SEKULAR (1) *) 
AD OFS FASAL I ARTIKEL 1: 
Inter spirituales familias, a Spiritu Sancto in Ecclesia suscitatas, Franciscana omnia illa Populi Dei membra coadunat, laicos, religiosos ac sacerdotes, qui se ad Christi sequelam vocatos sentiunt, in vestigiis S. Francisci Assiensis. Modis formisque diversis, ac in vitali mutua communione, hi volunt communis Seraphici Patris charisma praesens reddere in Ecclesiae vita atque missione (LATIN).
The Franciscan family, as one among many spiritual families raised by the Holy Spirit in the Church,[2] unites all members of the people of God – laity, religious, and priests – who recognize that they are called to follow Christ in the footsteps of Saint Francis of Assisi.[3]In various ways and forms but life-giving union with each other, they intend to make present the charism of their common Seraphic Father in the life and mission of the Church (INGGRIS).[4] 
Di antara Keluarga-keluarga Rohani yang dibangkitkan oleh Roh Kudus di dalam Gereja, Keluarga Fransiskan mempersatukan semua anggota umat Allah, kaum awam, para religius dan para imam, yang merasa terpanggil untuk mengikuti Kristus seturut jejak langkah Santo Fransiskus dari Assisi. Dengan cara dan bentuk yang berbeda tetapi dalam persekutuan yang saling menghidupkan satu sama lain, mereka mau menghadirkan kharisma Bapak Serafik mereka bersama, di dalam kehidupan dan perutusan Gereja (INDONESIA). 
IHKTISAR:
Fasal 1 secara terinci menggambarkan tempat OFS  di dalam Gereja, di dalam Keluarga Fransiskan dan di dalam sejarah Ordo itu sendiri.
Artikel 1 menunjukkan bagaimana Keluarga Fransiskan sebagai satu dari sekian banyak keluarga rohani di dalam Gereja, dipersatukan dengan semua anggota Umat Allah oleh panggilan Roh Kudus dan hal mengikut Yesus Kristus. Sebagai tambahan, “Cara Fransiskus” memberikan kepada Keluarga Fransiskan  (yang memiliki kharisma yang sama namun diekspresikan secara berbeda-beda) suatu kedudukan yang khusus, selagi dia berusaha keras untuk mencapai kekudusan dan mengikat bersama-sama kaum awam, religius dan klerus dalam kehidupan dan misi Gereja.
URAIAN:  
1.       Nama OFS
Singkatan OFS resmi dipakai di Indonesia. Di beberapa negara yang berbahasa Inggris seperti Amerika Serikat, Filipina, Singapura dan Malaysia singkatan yang dipakai adalah SFO. Sri Lanka menggunakan singkatan OFS. Istilah Ordo Ketiga tidak diberikan oleh Santo Fransiskus, melainkan suatu penyesuaian menjelang akhir tahun 1200, lebih tepat lagi pada tahun 1305. Nama-nama lain yang sempat digunakan adalah “Para Saudara Pentobat” (Brothers of Penance, Penitent Brothers), “Saudara-saudari Pentobat” (Brothers and Sisters of Penance), “Para Saudara Aturan Hidup Ketiga” (Brethren of Third Rule”, dan lain-lain. Dari pelbagai nama yang digunakan, kiranya yang paling cocok untuk digunakan kiranya adalah “Persaudaraan Fransiskan Sekular” (Secular Franciscan Fraternity).
2.       Ordo
Mengapa dinamakan Ordo? Kitab Hukum Kanonik KHK/Codex Iuris Canonici), Kanon 303 menyatakan sebagai berikut: “Perserikatan-perserikatan yang para anggotanya mengambil bagian dalam semangat suatu tarekat religius dalam dunia dan di bawah kepemimpinan lebih tinggi tarekat itu menjalani hidup kerasulan dan mengejar kesempurnaan kristiani, disebut ordo-ordo ketiga atau diberi nama lain yang sesuai.”
Jadi OFS adalah sungguh sebuah ordo, yaitu komunitas yang terdiri dari pribadi-pribadi, dibimbing oleh norma-norma Gereja untuk suatu bantuan yang sah dan pasti, guna mencapai kesempurnaan cinta kasih.
 3.       Persaudaraan
Dalam butir 1 di atas disinggung nama “Persaudaraan Fransiskan Sekular.” Mengapa disebut Persaudaraan? OFS disebut Persaudaraan karena OFS merupakan sebuah kelompok, baik perempuan maupun laki-laki, yang menyatukan diri bersama-sama dalam satu ikatan persaudaraan yang sungguh-sungguh.
4.       Fransiskan
Mengapa Fransiskan? Kata “Fransiskan” menunjukkan bahwa kehidupan para anggota OFS mengambil pola seturut semangat Santo Fransiskus dari Asisi. Maksudnya, dalam upaya mencapai kesempurnaan kristiani para anggota menerima untuk dibimbing oleh teladan-teladan dan ajaran-ajaran Santo Fransiskus yang semangat Injilinya mau diambil oper menjadi semangat Injili mereka sendiri.
 5.       Sekular
Mengapa sekular? Kata “sekular” menunjukkan bahwa para Saudara-saudari anggota OFS bukanlah para religius/biarawan-biarawati, namun adalah pribadi-pribadi yang terus hidup dalam dunia, dalam pekerjaan dan bidang profesi masing-masing. OFS adalah komunitas yang terdiri dari pribadi-pribadi yang tidak meninggalkan dunia. Mereka tinggal dalam rumah tangga mereka masing-masing, melaksanakan pekerjaan “dunia” dan bidang profesi mereka masing-masing. Mereka tetap hidup di tengah-tengah kesibukan dunia namun mereka menjadi ragi dalam dunia. Para klerus diosesan/praja dapat menjadi anggota OFS. Beberapa contoh dari mereka yang sudah menjadi orang kudus a.l. Santo Yohanes Maria Vianney (Pastor dari Ars), Santo Carolus Baromeus (Kardinal) dan Santo Pius X (Paus).
 6.       Keluarga-keluarga Rohani di dalam Gereja
Roh Kudus menghidupkan, mempersatukan dan secara terus menerus membangun Gereja menjadi sebuah komunitas iman dan cinta kasih. Roh Kudus juga menghiasi Gereja dengan bermacam ragam keluarga rohani, masing-masing dengan suatu kharismanya sendiri yang menambah keharuman atas kekudusan Gereja.
Keluarga-keluarga rohani merupakan kekayaan rohani yang berlimpah bagi Gereja. Keluarga-keluarga rohani itu merupakan perwujudan dari kesucian dan kesuburan rohani Gereja. Jadi, apa yang dimaksud dengan keluarga-keluarga rohani di dalam Gereja itu? Apa-apa atau siapa-siapa saja yang menjadi anggota pelbagai keluarga rohani tersebut? Yang dimaksud dengan keluarga-keluarga rohani di dalam Gereja adalah pelbagai institut dan tarekat, baik kongregasi maupun ordo, yang dianugerahkan Allah kepada Gereja-Nya sebagai jawaban terhadap tuntutan jaman sepanjang perjalanan sejarahnya.
Sebagai peraturan umum, sebuah keluarga rohani di dalam Gereja didirikan oleh seorang kudus (tokoh pendiri) yang dianugerahi Tuhan dengan kepribadian istimewa serta kesucian  luar biasa dan secara sempurna berubah menjadi citra Kristus sendiri. Dari waktu ke waktu dalam sejarah Gereja, Allah membangkitkan orang kudus seperti itu. Orang kudus sedemikian adalah seperti sinar mercu suar yang menunjukkan jalan untuk diikuti kapal-kapal laut. Orang kudus sedemikian adalah justru tanda dari jamannya, suatu pusat perhatian yang kuat bagi banyak orang sejaman maupun orang dari generasi-generasi selanjutnya di kemudian hari, yang merasa terpanggil untuk ikut berpartisipasi dalam semangatnya (=semangat orang kudus itu) dan dalam caranya berpikir dan bertindak.
Keluarga-keluarga rohani di dalam Gereja antara lain adalah keluarga Benediktin (O.S.B., O.S.C.O. dll.); Karmelit (O.Carm, O.C.D. dll.); Dominikan (O.P.); Fransiskan (O.F.M., O.F.M. Conv., O.F.M. Cap.), O.S.C., dan begitu banyak lagi kongregasi imam, bruder dan suster yang termasuk kategori Fransiskan Ordo Ketiga Regular, a.l. T.O.R., O.S.F., F.M.M.; Yesuit (S.J.), Salesian (S.D.B.) dan banyak-banyak lagi yang lain. Pelbagai keluarga rohani ini sungguh merupakan sumber kekuatan besar bagi Gereja dari masa ke masa, terutama dalam masa-masa susah, masa-masa pengejaran. Dengan cara ini Allah menolong Gereja-Nya dalam melaksanakan karya keselamatan.
Sumbangan yang diberikan kepada Gereja oleh pelbagai keluarga rohani ini dicirikan dengan spiritualitas yang kaya, yaitu cara khusus mereka masing-masing dalam upaya mengikuti jejak Kristus dan memberi kesaksian tentang nilai Injil Tuhan Yesus, dengan menggunakan suatu cara hidup dan kerasulan khusus di dalam Gereja.
7.       Keluarga-keluarga Rohani dibangkitkan oleh Roh Kudus
Mengapa Artikel 1 menyatakan bahwa keluarga-keluarga rohani itu dibangkitkan oleh Roh Kudus? Jawabnya: Karena munculnya setiap tokoh pendiri keluarga rohani dalam sejarah Gereja dan juga sejarah keluarga rohaninya diyakini sebagai suatu kharisma khusus atau karunia ilahi yang diterima Gereja dari Roh Kudus.[5]
Setiap tokoh pendiri itu melaksanakan karya yang diilhami oleh Roh Kudus. Gereja menguji, melaksanakan tes dan kemudian menerima/mengakui karunia-karunia atau kharisma-kharisma ini. Dalam arti inilah  kita memahami arti persetujuan Gereja.
Dalam diri setiap tokoh pendiri terdapat suatu panggilan, suatu ilham/inspirasi untuk bersama-sama para pengikutnya memberikan pelayanan bagi dunia dan Gereja. Panggilan atau ilham ini membawa mereka kepada kehidupan Injili yang khusus.
8.       Keluarga Fransiskan
Diantara banyak keluarga rohani yang dapat kita lihat di dalam Gereja, Roh Kudus juga telah membangkitkan keluarga Santo Fransiskus Asisi, untuk dapat menawarkan kepada semua orang suatu cara khusus dalam hal melayani Allah dan mengikuti jejak Penyelamat Ilahi kita.
 9.       Keluarga yang Multiform
Si Kecil Miskin dari Asisi dipanggil dan diutus oleh Yesus tersalib di San Damiano “untuk memperbaiki rumah-Nya”. Dia memperoleh wahyu dari Allah bahwa dia bersama-sama saudara-saudaranya yang diberikan Allah kepadanya, harus hidup di dalam Gereja sesuai dengan Injil suci. Dengan demikian dibentuklah Ordo Saudara Dina (Ordo Pertama).
 Dengan nasihat dan bimbingan dari Santo Fransiskus, Klara dari Asisi yang berhasrat untuk menjalani suatu kesempurnaan kehidupan Injili yang serupa, mendirikan juga suatu ordo para suster, yaitu Ordo Klaris (Ordo Kedua).
 Akhirnya, banyak orang – baik lelaki maupun perempuan – yang hidup di dalam dunia merasa tertarik dengan khotbah-khotbah dan teladan-teladan kehidupan Santo Fransiskus dan para Saudara Dina. Orang-orang itu kemudian terlibat dalam kehidupan pertobatan Injili dan conversio, tetapi tanpa meninggalkan rumah mereka dan pekerjaan mereka. Kepada mereka Santo Fransiskus menawarkan beberapa norma kehidupan untuk dijalani dan ditepati. Dengan demikian berkembanglah Ordo Saudara-saudari Pentobat atau dikenal belakangan sebagai Ordo Ketiga.
 Ordo Pertama berkembang sehingga pada akhirnya sekarang menjadi OFM, OFM Conv. dan OFM Cap. Ordo Kedua berkembang menjadi beberapa kelompok, a.l. Klaris Koletin, Klaris Kapusines dan Klaris Konsepsionis. Ordo Ketiga juga berkembang terus. Sepanjang sejarah banyak kongregasi religius, terutama para perempuan, menggunakan peraturan hidup atau Anggaran Dasar Ordo Ketiga. Mereka dinamakan Ordo Ketiga Regular untuk membedakannya dengan Saudara-saudari yang Sekular. Anggota Ordo Ketiga Regular mengucapkan kaul sebagaimana layaknya para biarawan/biarawati. Ada ordo ketiga regular besar yang terdiri dari para laki-laki (imam dan bruder), yaitu TOR (Latin: Tertii Ordinis Regularis; Italia: Terz’Ordine Regolare; Inggris: Third Order Regular) yang banyak berkarya antara lain di Italia, India, Amerika Serikat dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkenal, tetapi tidak ada di Indonesia. Di Indonesia juga ada sebuah ordo ketiga regular untuk para laki-laki, khusus untuk para bruder, yaitu Kongregasi MTB. Di Indonesia terdapat cukup banyak kongregasi biarawan-biarawati yang tergolong kategori ini, yang berkarya di banyak bidang pelayanan sejak berpuluh tahun lamanya:
  • Kongregasi Bruder-bruder Santa Maria Tak Bernoda (MTB) – Berpusat di Huybergen, Belanda; Provinsi Indonesia berdomisili di Singkawang, Kalimantan Barat dan berkarya di Keuskupan Agung Pontianak, Keuskupan Sanggau, Keuskupan Sintang dan Keuskupan Agung Semarang. Status: Kepausan. Sejak tahun 1921 di Indonesia. 
  • Kongregasi Suster-suster Santo Fransiskus Charitas (FCh) – Berpusat di Palembang, Sumatera Selatan dan berkarya di Keuskupan Agung Jakarta, Keuskupan Jayapura, Keuskupan Palembang, Keuskupan Pangkalpinang dan Keuskupan Agung Semarang. Status: Keuskupan. Sejak tahun 1926 di Indonesia. 
  • Kongregasi Suster Fransiskan Putri-putri Hati Kudus Yesus dan Maria – Pematang Siantar (FCJM) – Berpusat di Roma, Italia; Provinsi Indonesia berdomisili di Pematang Siantar, Sumatera Utara dan berkarya di Keuskupan Bacau (Timor Leste), Keuskupan Dili (Timor Leste), Keuskupan Agung Jakarta, Keuskupan Agung Medan, Keuskupan Padang dan Keuskupan Sibolga. Status: Kepausan. Sejak tahun 1930 di Indonesia. 
  • Kongregasi Suster-suster Fransiskus Dina (SFD) – Berpusat di Dongen, Belanda; Provinsi Indonesia berdomisili di Yogyakarta dan berkarya di Keuskupan Banjarmasin, Keuskupan Agung Jakarta, Keuskupan Agung Medan, Keuskupan Palangkaraya dan Keuskupan Agung Semarang. Status: Keuskupan. Sejak tahun 1923 di Indonesia. 
  • Kongregasi para Suster Fransiskanes dari Santa Elisabeth (FSE) – Berpusat di Breda, Belanda; Provinsi Indonesia berdomisili di Medan, Sumatera Utara dan berkarya di Keuskupan Agung Medan, Keuskupan Pangkalpinang, Keuskupan Samarinda dan Keuskupan Agung Semarang. Status: Keuskupan. Sejak tahun 1925 di Indonesia. 
  • Tarekat Fransiskus Misionaris Maria (FMM) – Berpusat di Roma, Italia; Provinsi Indonesia berdomisili di Jakarta dan berkarya di Keuskupan Bogor, Keuskupan Agung Ende, Keuskupan Agung Jakarta, Keuskupan Pelembang, Keuskupan Agung Semarang dan Keuskupan Ruteng. Status: Kepausan. Sejak tahun 1933 di Indonesia. 
  • Kongregasi Suster-suster Fransiskanes dari Santo Georgius Martir (FSGM) – Berpusat di Thuine Kreis Emsland, Jerman dan berkarya di Keuskupan Bacau (Timor Leste), Keuskupan Dili (Timor Leste), Keuskupan Agung Jakarta, Keuskupan Jayapura, Keuskupan Palembang, Keuskupan Agung Semarang dan Keuskupan Tanjung Karang. Di Indonesia para suster tarekat ini dikenal sebagai suster-suster Fransiskanes Pringsewu dan khusus untuk orang-orang Jakarta mereka dikenal sebagai suster-suster Kampung Ambon. Status: Kepausan. Sejak tahun 1932 di Indonesia. 
  • Kongregasi Suster Fransiskan St. Lusia Pematang Siantar (KSFL) – Berpusat di Pematang Siantar, Sumatera Utara dan berkarya di Keuskupan Agung Jakarta, Keuskupan Jayapura, Keuskupan Agung Medan dan Keuskupan Sibolga. Status: Kuskupan. Sejak tahun 1925 di Indonesia.
  • Kongregasi Fransiskanes Sambas (KFS) – Berpusat di Pontianak, Kalimantan Barat dan berkarya di Keuskupan Agung Ende, Keuskupan Agung Pontianak, Keuskupan Sanggau dan Keuskupan Agung Semarang. Status: Keuskupan. Sejak tahun 1924 di Indonesia, sejak tahun 1994 mandiri. 
  • Tarekat Suster-suster St. Fransiskus Semarang (OSF) – Berpusat di Roma, Italia; Provinsi Indonesia berdomisili di Semarang, Jawa Tengah dan berkarya di Keuskupan Atambua, Keuskupan Denpasar, Keuskupan Agung Ende, Keuskupan Agung Jakarta, Keuskupan Malang, Keuskupan Padang, Keuskupan Agung Semarang, Keuskupan Sorong, Keuskupan Surabaya dan Keuskupan Weetebula. Status Kepausan. Sejak tahun 1870 di Indonesia. 
  • Kongregasi Suster Fransiskus dari Perkandungan Tak Bernoda Bunda Suci Allah (SFIC) – Berpusat di Veghel, Belanda; Provinsi Indonesia berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat dan berkarya di Keuskupan Agung Jakarta, Keuskupan Agung Pontianak dan Keuskupan Sanggau. Status: Kepausan. Sejak tahun 1906 di Indonesia. 
  • Kongregasi Suster-suster Missi Fransiskanes Santo Antonius (SMFA) – Berpusat di Astern, Belanda; Provinsi Indonesia berdomisili di Sintang, Kalimantan Barat dan berkarya di Keuskupan Agung Pontianak, Keuskupan Sanggau, Keuskupan Agung Semarang dan Keuskupan Sintang. Status: Keuskupan. Sejak tahun 1931 di Indonesia. 
  • Kongregasi Suster-suster Santo Fransiskus Sibolga (OSF) – Berpusat di Bad Waldsee, Jerman; Regio Indonesia berdomisili di Sibolga, Sumatera Indonesia dan berkarya di Keuskupan Agung Medan, Keuskupan Agung Semarang dan Keuskupan Sibolga. Status: Keuskupan. Sejak tahun 1964 di Indonesia. 
  • Kongregasi Suster-suster Fransiskan Sukabumi (SFS) – Berpusat di Sukabumi, Jawa Barat dan berkarya Di Keuskupan Bogor, Keuskupan Jayapura dan Keuskupan Agung Semarang. Status: Keuskupan. Sejak tahun 1933 di Indonesia, sejak 1996 mandiri. 
Kini sudah ada lebih dari 200 institut para religius dan awam yang mengklaim Santo Fransiskus sebagai Bapak Rohani dan Pembimbing mereka. Perlu diketahui bahwa Keluarga Fransiskan merupakan Keluarga Rohani yang terbesar di dalam Gereja. Dua puluh lima tahun lalu diperkirakan ada 36.000 anggota Ordo Pertama, 22.000 anggota Ordo Kedua, 150.000 anggota Ordo Ketiga Regular dan 1.500.000 anggota Ordo Ketiga Sekular.
10.  Dengan cara dan bentuk yang berbeda, tetapi dalam persekutuan yang saling menghidupkan satu sama lain
Apa maksudnya? Apa makna pernyataan ini? Artinya adalah:
  1. Semua kelompok yang beraneka ragam di dalam Keluarga Fransiskan mengakui Santo Fransiskus Asisi sebagai Bapak Serafik dan Tokoh Pendiri.
  2. Dengan pelbagai cara dan bentuk yang berbeda-beda, semua memiliki kharisma dan semangat Fransiskan yang sama.
  3. Siapa saja yang menjadi anggota Keluarga Allah, baik lelaki maupun perempuan, awam atau religius, imam atau anggota hirarki Gereja lainnya dapat menjadi anggota Keluarga Fransiskan, entah menjadi anggota Ordo Pertama, Ordo Kedua atau Ordo Ketiga (regular maupun sekular). Para Klerus diosesan (praja) dapat juga menjadi anggota OFS. Setiap anggota juga memperkaya Keluarga Fransiskan dengan menjalani hidup atau melakukan misi khusus di dalam Gereja sebagai anggota Keluarga Allah.
  4. Semua anggota Keluarga Fransiskan saling menerima satu sama lain, saling berelasi satu sama lain dan saling melengkapi satu sama lain. Misalnya para Saudara-saudari dari Ordo Pertama, Ordo Kedua dan/atau Ordo Ketiga Regular dapat membagikan pengalaman religius dari cara hidup Fransiskan mereka masing-masing kepada anggota OFS. Sebaliknya, para “Fransiskan non-sekular” itu dapat menerima dari para anggota OFS syering pengalaman religius dari Saudara-saudari mereka yang sungguh-sungguh hidup di dalam “dunia” yang nyata (aktual, profan, dll.). 
Catatan: Hubungan persaudaraan di antara semua anggota keluarga Fransiskan harus didorong melalui dialog-dialog yang intensif, kerja sama yang terorganisir dan struktur-struktur pemersatu yang bersifat kurang lebih permanen (jadi tidak sekedar seperti panitia ad hoc). Keberadaan SEKAFI dan KANESTA khususnya bagi kita di Jakarta, kiranya merupakan contoh konkrit mengenai pokok yang dicatat dalam butir 10. Contoh lain adalah adanya “pendampingan rohani” yang diberikan oleh para anggota Ordo Pertama, TOR atau anggota kongregasi-kongregasi Ordo Ketiga Regular kepada persaudaraan-persaudaraan OFS.
11.  Berpartisipasi dalam misi yang satu dan sama
Guna menggaris bawahi lagi pelbagai pokok uraian dalam butir 10 di atas dapat dikemukakan sebagai berikut: Meskipun terdapat banyak cabang dalam Keluarga Fransiskan, ada satu saja ideal … ada satu saja cita-cita yang sama bagi semua anggota keluarga itu, yaitu berupaya menuju konformitas (kesesuaian) dengan Kristus sendiri, melalui ketaatan radikal pada Injil seturut teladan Santo Fransiskus. Dengan cara ini kharisma Bapak Serafik tetap hidup terpelihara di dalam Gereja.
Ke-‘esa’-an juga diungkapkan dalam:
  1. Kehidupan spiritual dan doktrin yang kaya, yang dapat ditemukan dalam semua cabang, meskipun dalam derajat yang berbeda-beda;
  2. Semangat bertanggung jawab bersama antara pelbagai cabang;
  3. Semangat persaudaraan sejati yang mengikat mereka bersama sedemikian rupa sehingga masing-masing cabang dari Keluarga Fransiskan bertanggung jawab kepada semua dan semua bertanggung jawab kepada masing-masing cabang. 
CATATAN PENUTUP 
Tulisan ini cepat memberikan kesan “kering” dan “tidak mudah dicerna”, meskipun sudah dicoba untuk ditulis secara sederhana. Cobalah baca pelbagai pokok dalam tulisan ini dengan tekun dan sabar. “Biar lambat asal ………………… memahami dan kemudian ………………… menghayatinya!” Terima kasih untuk keseriusan Saudara-saudari semua dalam menekuni bahan pembinaan ini.
SUMBER: 
  1. Anggaran Dasar dan Cara Hidup Ordo Fransiskan Awam (yang disahkan dan diteguhkan oleh Paus Paulus VI), 1978.
  2. Benet A. Fonck, OFM, “Called to Follow Christ -  Commentary on the Secular Franciscan Rule by the National Assistants’ Commentary Commission”, Quincy, IL: Franciscan Press, 1997.
  3. National Council of Assistants in India (1980)/ SFO National Spiritual Assistants in the Philippines (1991), “The Gospel Way of Life”,  terjemahan dari asli dalam bahasa Italia oleh Vincenzo Frezza, OFM Cap. (pada waktu itu National Assistant of SFO di Italia), “L’Evangelica Forma di Vita”.
  4. Cornelio Mota Ramos, OFM, et al, “The Rule of the Secular Franciscan Order with a Catechism and Instructions”, Chicago, IL: Franciscan Herald Press, 1981.
  5. Memorandum Minister Persaudaraan OFS Jakarta No. Min/01/96 tanggal 17 September 1996, subyek: Hal-Ikhwal Ordo Fransiskan Sekular.
  6. Memorandum Minister Persaudaraan OFS Jakarta No. Min/08/96 tanggal 4 November 1996, subyek: Hal-Ikhwal Ordo Fransiskan Sekular (2). 
  7.  Buku Petunjuk Gereja Katolik Indonesia 2001, Jakarta: Dokpen KWI, 2001. 

*) Dalam bahasa Latin dikenal sebagai Ordo Franciscanus Saecularis (OFS), dalam bahasa Inggris Secular Franciscan Order (SFO). Istilah-istilah lain yang kadang-kadang digunakan adalah Secular Franciscan Fraternity (Persaudaraan Fransiskan Sekular) atau Third Order Franciscan (TOF: Tertius Ordo Franciscanus) dengan sekali-sekali menambahkan kata secular (secular atau awam). Tulisan ini disusun oleh Sdr. Frans X. Indrapradja OFS untuk  pembinaan para postulan dan digunakan pertama kali dalam pertemuan Persaudaraan Santo Thomas More pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2006. Perbaikan terakhir: 9 Oktober 2008.
[2] Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatik Lumen Gentium (LG) tentang Gereja, 43.
[3] Paus Pius XII, Wejangan kepada Para Tersiaris (Ordo Ketiga) Fransiskan yang berjudul “Nel darvi” tahun 1956.
[4] Konsili Vatikan II, Dekrit Apostolicam Actuositatem (AA) tentang Kerasulan Awam, 4 dsj.
[5] Lihat juga uraian dalam butir 6 di atas, khususnya alinea pertama.

Sumber: http://catatanseorangofs.wordpress.com/2010/01/21/ordo-fransiskan-sekular-1/

PAX et BONUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar